REFORMASI PAJAK

Begini Agenda Reformasi IT Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:52 WIB
Begini Agenda Reformasi IT Ditjen Pajak Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan Indonesia, salah satunya dengan berbagai perbaikan yang akan diterapkan terhadap sistem informasi dan teknologi (IT) yang dimiliki Ditjen Pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya ada 3 bagian besar yang menjadi perbaikan dalam sistem IT. Menurutnya, 3 bagian besar tersebut dirancang secara strategis.

“Bagian pertama ini pada pelayanan, lalu bagian kedua ialah teknologi cortex, dan yang ketiga ini dari sisi pemanfaatan big data wajib pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Ia menjelaskan tahapan pelayanan sudah diterapkan dan sudah berjalan, yang meliputi e-filing, e-form, dan tax invoice. Kendati sudah berjalan, Ditjen Pajak masih tetap mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak.

Lalu dari sisi teknologi cortex, rencananya Ditjen Pajak akan memperbarui sistem yang sudah sejak 15 tahun lalu tidak pernah diperbarui. Ke depannya, Ditjen Pajak akan tetap menggunakan sistem cortex dengan teknologi yang terbaru.

Adapun bagian besar terakhir yaitu pemanfaatan big data wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Ia menjelaskan big data tersebut untuk mengklasifikasi lapisan-lapisan atau tier-tier wajib pajak, seperti wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Big data ini bisa mendeteksi yang mana wajib pajak patuh, dan yang mana wajib pajak tidak patuh. Tapi untuk big data ini kita perlu uji coba terlebih dulu, karena kami harus tahu kualitas data yang diperoleh, saat ini sedang on going,” tuturnya.

Iwan menyatakan lebih lanjut Ditjen Pajak siap membenahi berbagai teknologi, untuk saat ini masih pada tahapan modeling. Sedangkan untuk efektifnya diperkirakan akan terjadi pada tahun depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP