PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Musnahkan Barang Lartas, dari Pakaian Sampai Minuman Herbal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 17:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Lartas, dari Pakaian Sampai Minuman Herbal

Pemusnahan barang lartas yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah memusnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) hasil penindakan sepanjang 2022 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tanggung jawab otoritas untuk menyelesaikan barang milik negara eks kepabeanan yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

"Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering dengan total nilai Rp11,74 juta," kata Anton dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan peabean. Seluruhnya kemudian ditegah oleh pejabat bea cukai karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor.

Penegahan atas barang impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 25/2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, Peraturan Pemerintah (PP) 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82/2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017.

"Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anton.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Perlu dipahami kembali, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Alasan utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?