PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Ikut Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Ini yang Dilakukan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:00 WIB
Bea Cukai Ikut Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Ini yang Dilakukan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 dengan sandi gempur peredaran narkoba bersama (Purnama).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui wilayah perairan. Menurutnya, DJBC dengan perannya sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam operasi ini.

"Bea Cukai turut mendukung operasi ini dengan mengerahkan 5 kapal patroli dan 98 personel yang akan disebar di beberapa titik pengawasan yang telah ditentukan," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Hatta mengatakan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 berlangsung pada 23 Mei hingga 6 Juni 2023. Operasi laut terpadu ini terselenggara sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah disepakati beberapa pihak terkait antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector, DJBC, dan Polri.

Operasi tersebut juga menjadi bentuk implementasi Inpres 2/2020 mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Pada operasi serupa pada 2022, sinergi kementerian/lembaga mampu menindak 3 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 177,4 kilogram golongan I jenis sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi. Salah satu penindakan yang dilaksanakan merupakan hasil sinergi antara DJBC bersama BNN dengan barang bukti berupa 100 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Timur.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Hatta menyebut diperlukan langkah-langkah antisipasi bersama untuk pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

"Selain sinergi dan kolaborasi antarintansi yang berwenang, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dan menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penindakan terhadap peredaran NPP akan berdampak pada penyelamatan manusia dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Di sisi lain, penindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan atau pecandu narkotika.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Dia menilai DJBC harus meningkatkan kewaspadaan karena Indonesia menjadi destinasi pengiriman berbagai benda-benda yang berbahaya, termasuk psikotropika dan ganja.

Hingga April 2023, DJBC telah melaksanakan penindakan terhadap NPP mencapai 238 kasus dengan berat 2,15 ton. Adapun sepanjang 2022, penindakan terhadap NPP mencapai 935 kasus dengan berat 6,01 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?