KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8). (Foto: Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai terus menambah izin fasilitas kawasan berikat di berbagai wilayah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Izin fasilitas kawasan berikat itu misalnya diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT SPI itu menjadi yang perdana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Bea Cukai memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT SPI yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Safuadi mengatakan PT SPI telah melewati sejumlah tahapan sebelum mengantongi izin fasilitas kawasan berikat. Tahapan itu misalnya menyampaikan struktur organisasi dan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut pemaparan proses bisnis perusahaan disampaikan oleh Tax Manager PT SPI Koen Hartata Wiguna, yang dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI Mokhamad Danain DH. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

PT SPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2. Safuadi berharap pemberian izin kawasan berikat dapat mendukung proses produksi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Dengan izin fasilitas kawasan berikat, menurutnya PT SPI bisa menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah, yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Setelah PT SPI, dia berharap akan semakin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. "Ini juga mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh sebagai wilayah rujukan penghasil komoditi ekspor ternama di dunia," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 15:27 WIB

Sekarang pengurusan kawasan berikat & fasilitas lainnya lebih cepat, lebih mudah, & tetap gratis tentunya. Saya sendiri sudah mengalami. Terimakasih Bea Cukai Lhokseumawe makin baik

20 Agustus 2020 | 14:56 WIB

alhamdulillah... semoga aceh lon sayang semaken maju, dan semoga perusahaan nyoe bisa menampung tenaga kerja lokal terutama di sekitaran Lhokseumawe.... mantap terimaksih juga buat bea cukai Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi perusahaan ini sehingga menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.....

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Senin, 19 Februari 2024 | 12:00 WIB UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak-Pajak yang Dipungut Kesultanan Aceh Sebelum Sultan Iskandar Muda

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024