PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 18:01 WIB
Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Traveloka bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Depok guna memberikan kemudahan pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki rekening.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama itu dapat membantu masyarakat Jakarta mengakses pembayaran tagihan PBB-P2 dengan lebih mudah.

“Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan. Ini karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses dengan mudah melalui sentuhan jari di smartphone,” ujarnya.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dia menyebut jalinan kemitraan resmi dengan Traveloka dapat menambah opsi pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Kota Depok.

Idris menambahkan kerja sama tersebut juga dapat menjamin keamanan transaksi karena produk dan layanan Traveloka memiliki kredibilitas tinggi. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda.

“Namun, beberapa wilayah masih bisa membayar hingga 16 September 2019, yaitu DKI Jakarta, Depok, dan Batam,” imbuh Idris

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Sementara itu, Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga berujar melalui Traveloka, pengguna dapat melakukan pembayaran kapan dan di mana saja. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan konfirmasi secara langsung melalui surat elektronik.

Lebih lanjut, Alvin menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus alternatif pembayaran agar pengguna dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.

“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya Depok, Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up,” ungkap Alvin seperti dilansir merdeka.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya