KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:47 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Bakal Tarik Utang

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee disebut-sebut akan menarik utang yang besar untuk membayar sebagian kewajiban pajak warisan yang secara nominal mencapai lebih dari KRW11 triliun atau Rp143,2 triliun.

Saham-saham perusahaan yang terafiliasi dengan Samsung akan dijadikan sebagai jaminan utang. Dengan demikian, keluarga Lee Kun Hee tak perlu menjual saham-saham tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak warisan.

"Kemungkinan besar keluarga Lee Kun Hee bakal tetap mempertahankan struktur kepemilikan saham mengingat ahli waris tak perlu menjual sebagian besar saham-saham tersebut," ujar Analis dari Shinhan Investment Corp Kim Soo Hyun, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Dua pejabat perbankan yang diwawancari straitstimes.com mengatakan banyak bank yang antre dan bersedia memberikan pinjaman kepada keluarga Lee Kun Hee. Keluarga Lee Kun Hee selaku keluarga terkaya di Korea Selatan dipandang sebagai klien yang baik.

Sebagai informasi kembali, Lee Kun Hee tercatat sebagai pemegang saham dari perusahaan milik Samsung, baik itu perusahaan induk maupun anak usahanya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak warisan sebesar KRW11 triliun.

Selain saham, harta-harta lainnya seperti properti, kas, hingga karya seni mewah juga merupakan objek pajak warisan. Bila aset selain saham juga turut diperhitungkan, pajak warisan yang harus dibayar ahli waris Lee Kun Hee diperkirakan mencapai KRW13 triliun.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Untuk memenuhi kewajiban pajak warisan, ahli waris wajib memberitahukan rencana pembayaran pajak warisan sebelum April 2021, 6 bulan setelah meninggalnya Lee Kun Hee pada Oktober 2020.

Ketentuan pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan ahli waris untuk mengangsur pajak warisan selama 6 tahun. Sebanyak satu per enam dari pajak warisan terutang harus dibayarkan setiap tahunnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah