KABUPATEN KEBUMEN

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 15:02 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) guna memudahkan masyarakat membayar pajak.

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pembayaran pajak daerah dengan memakai QR code merupakan salah satu cara menjawab kebutuhan masyarakat pada layanan berbasis elektronik, tak terkecuali soal membayar pajak.

"Sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era teknologi. Kami harap aplikasi ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah ke depannya, " katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Aplikasi QRIS untuk pembayaran pajak daerah ini merupakan buah kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kanwil Kebumen, KPP Pratama Kebumen dan Bank Jateng.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng wilayah Kebumen Yulianto mengatakan aplikasi QRIS akan memudahkan masyarakat Kebumen membayar kewajiban pajak. Pada tahap pertama, QRIS dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tahap selanjutnya, pembayaran pajak melalui QRIS akan mencakup pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Kebumen. Adapun pembayaran pajak pusat di Kebumen ke depannya juga bisa dilakukan melalui QRIS.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Aplikasi ini berstandar internasional serta aman dan akurat karena diawasi OJK. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Bank Jateng untuk turut serta melayani daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah," tuturnya.

Yulianto juga berharap pengembangan QRIS pembayaran pajak daerah ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang literasi penggunaan teknologi informasi berbasis internet dalam melaksanakan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri