UU HPP

Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP, dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak pada Pasal 7 ayat (2a) ini dapat disesuaikan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah menteri keuangan berkonsultasi dengan DPR.

Dengan adanya ketentuan baru pada UU HPP, maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang dalam 1 tahun penuh omzetnya masih di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenai PPh final.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh menggunakan skema PPh final PP 23/2018, maka pajak yang dibayar akan makin rendah karena hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang nantinya dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.

Dengan simulasi ini, tampak wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan keringanan PPh final sebesar Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya