Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP No. 59/2020 ini merupakan salah satu dari empat PP yang akan diterbitkan pemerintah dalam melaksanakan UU No. 9/2018 tentang PNBP. Dalam UU No. 9/2018 disebutkan, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus diatur secara khusus melalui PP.
"PP ini merupakan pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP," bunyi PP No. 59/2020, Jumat (23/10/2020).
PP No. 59/2020 juga ditetapkan sebagai pedoman bagi wajib bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP. Ketiganya merupakan hak wajib bayar setelah melakukan pemenuhan kewajiban PNBP kepada negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 9/2018 dan Pasal 3 PP No. 59/2020, wajib bayar dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan PNBP kurang bayar, lebih bayar, atau nihil yang diterbitkan oleh instansi pengelola PNBP.
Untuk pengajuan keberatan surat ketetapan PNBP kurang bayar, Pasal 3 ayat (3) PP No. 59/2020 menegaskan wajib bayar tetap harus membayar paling sedikit sebesar PNBP terutang yang telah disetujui oleh wajib bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP.
Pada Pasal 17 PP No. 59/2020, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP apabila terdapat faktor tertentu seperti keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, atau akibat kebijakan pemerintah.
Keringanan yang dapat diberikan atas PNBP terutang itu antara lain keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, hingga pembebasan.
Selanjutnya, pemerintah memerinci landasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. Wajib bayar bisa mengajukan pengembalian jika terdapat kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan, adanya penetapan dari instansi pengelola PNBP.
Kemudian, pengembalian juga bisa diajukan apabila terdapat putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP secara sepihak, atau sebab-sebab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah diperinci melalui PP, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)