PENERIMAAN NEGARA

Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Muhamad Wildan
Kamis, 16 September 2021 | 10.30 WIB
Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp42,7 triliun, terhitung sejak mulai beroperasi pada 24 Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebagian besar pajak yang terkumpul dari 18 KPP Madya baru tersebut adalah PPN. Dari total realisasi penerimaan, PPN dalam negeri menyumbang 31% dan PPN Impor sebesar 25%.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya, yaitu mencapai 37,5%. Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya mencapai 27,4%.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Neilmaldrin, Kamis (16/9/2021).

Neilmaldrin menambahkan keberadaan KPP Madya baru diharapkan membuat kinerja pengawasan ke depan makin terfokus dan terpusat mengingat grup perusahaan dan pemiliknya telah dikelompokkan ke dalam 1 KPP Madya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jumlah seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya ditambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 3 seksi, kini menjadi 6 seksi.

Seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

Sebelum reorganisasi instansi vertikal, setiap KPP Madya tercatat memiliki 4 seksi pengawasan dan konsultasi (waskon). Namun, hanya seksi waskon II hingga IV saja yang melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak.

Melalui reorganisasi instansi vertikal, KPP Madya diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak dari sebesar 19% pada 2018 menjadi 20% dari total penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.