MALAYSIA

Baru Berlaku Sehari, Pajak Turis Diminta Direview

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2017 | 09:02 WIB
Baru Berlaku Sehari, Pajak Turis Diminta Direview Ilustrasi: Landmark Malaysia

KUCHING, DDTCNews—Pemerintah Negara Bagian Sarawak mendesak Pemerintah Federal Malaysia mereview kembali penerapan pajak turis yang berlaku mulai 1 Juli 2017, menyusul sejumlah laporan tentang pembatalan lebih dari 3.000 kunjungan wisata mancanegara ke Malaysia.

Menteri Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga Sarawak, Malaysia Datuk Abdul Karim Rahman Hamzah mengatakan pemerintah akan mencermati dampak penerapan pajak turis itu dan menghitung berapa potensi kehilangan pendapatan akibat anjloknya kunjungan wisata.

“Hal ini juga sudah diinformasikan Asosiasi Hotel Malaysia kepada saya. Itu juga alasannya kenapa saya sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar penerapan pajak turis itu ditunda dan tidak terburu-buru” ujarnya di Kuching, Sabtu (1/7).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Seperti diketahui, Pemerintah Malaysia mulai 1 Juli 2017 menerapkan pajak turis berdasarkan UU Pajak Turis. Pemungutan pajak turis ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Bea Cukai Malaysia. Dalam pemungutan pajak itu, Kementerian Pariwisata dan Budaya berperan selaku pengawas.

Pemerintah akan menggunakan pendapatan dari pajak turis untuk mengembangkan destinasi wisata dan memperbaiki industri pariwisata Malaysia. Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan ini sempat dikritisi oleh sejumlah negara bagian dan beberapa partai politik.

Pekan lalu, muncul laporan beruntun mengenai pembatalan kunjungan wisata ke Malaysia. Laporan terakhir yang dilansir Borneo Post menyebutkan lebih dari 3.000 pelancong asal China membatalkan kunjungannya ke Malaysia akibat pengenaan pajak turis tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Menurut Wakil Presiden Asosiasi CEOS (Convention, Exhibition Organisers and Suppliers) Malaysia Gracie Geikie, para pelancong China itu membatalkan wisatanya ke Malaysia karena dengan berlakunya pajak turis mereka harus membayar RM100.000 atau setara US$$23.300.

“Review ini bukan untuk menentang penerapan pajak turis karena kita tahu pajak turis ini juga sudah diterapkan di banyak negara. Hal yang ingin kami sampaikan adalah bahwa penerapan pajak turis yang tergesa-gesa akan menimbulkan efek berlebihan,” tegas Menteri Pariwisata Abdul Karim.

Selain dari kalangan pemerintahan, desakan untuk membatalkan pajak turis itu juga diungkapkan sejumlah partai politik di Negara Bagian Sarawak, negara bagian terbesar di Malaysia itu, seperti Partai Warisan Sarawak dan Partai Keadilan Rakyat.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan atau tanggapan apapun dari Menteri Keuangan Datuk Seri Najib Tun Razak yang juga merupakan Perdana Menteri Malaysia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja