BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Baru 10,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:59 WIB
Baru 10,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. (tangkapan layar TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews – BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan masih berusaha menyelesaikan proses validasi data calon penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan proses verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi gaji akan terus berlanjut walaupun program bantuan itu mulai ditransfer pekan ini.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersepakat menyalurkan subsidi gaji tersebut secara bertahap. Simak artikel ‘Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi’.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

"Kami serahkan secara bertahap dengan tujuan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memudahkan melakukan rechecking atau monitoring dan evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini berjalan dengan baik,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Agus mengatakan data calon penerima subsidi gaji tersebut harus melewati pemeriksaan berlapis. Proses itu diawali dengan validasi pemenuhan syarat pekerja yang menerima subsidi gaji dan penghimpunan nomor rekeningnya. Data yang terhimpun sebanyak 13,6 juta.

Pada tahap itu, perusahaan sebagai pemberi kerja juga telah menyerahkan data nomor rekening pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan pun langsung memeriksa kebenaran data pada perbankan yang menerbitkan nomor rekening. Menurut Agus, nomor rekening calon penerima subsidi gaji ternyata tersebar pada 127 bank di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan masih akan menyisir data untuk memastikan para pekerja hanya memiliki satu nomor rekening. Pada tahap ini, akhirnya terkumpul 10,8 juta nomor rekening yang selesai tervalidasi.

Data itu akan diserahkan kepada Kemenaker sebanyak 2,5 juta setiap pekan. Saat proses itu berjalan, dia tetap berharap para pemberi kerja bisa segera melaporkan data para pekerja yang layak memperoleh subsidi gaji.

"Sisanya kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk diberikan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Simak pula artikel ‘Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Tiap Pekan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2020 | 18:18 WIB

untuk rekening bank swasta bisa dapat tidak?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak