PMK 200/2019

Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 14:21 WIB
Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pembaruan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh perguruan tinggi,” demikian kutipan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lebih lanjut, beleid ini mengharuskan permohonan yang diajukan dilampiri dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasi pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Rekomendasi ini paling sedikit memuat identitas perguruan tinggi, rincian jumlah dan jenis barang, uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan beserta manfaatnya.

Rekomendasi harus berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan, dalam hal permohonan diajukan perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), rekomendasi diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah).Sedangkan, apabila barang berasal dari pembelian pribadi maka dilampiri dengan fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dokumen pembelian tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan jika pembelian menggunakan APBN/APBD.

Selain itu, dokumen pembelian juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, jika importasi dilakukan melalui pihak ketiga.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara