PMK 96/2023

Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 96/2023, pemerintah mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 mengatur ada 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Karena kami melihat 4 jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya dan kita perlu memberi level playing field dalam rangka perlindungan industri dalam negeri," katanya dalam acara sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Pada ketentuan yang lama, yaitu PMK 199/2019, tarif MFN hanya dikenakan terhadap tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Melalui PMK 96/2023, tarif MFN juga dikenakan terhadap sepeda/skuter listrik, sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Dengan penambahan daftar komoditas dengan tarif MFN, Fadjar berharap dapat mencegah adanya shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam menjelaskan setiap barang impor normalnya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Apabila impor dilakukan dengan mekanisme barang kiriman, terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang kiriman yang nilainya melebihi FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk sebesar 7,5%. Namun, terhadap komoditas dengan tarif MFN, bakal dikenakan bea masuk dengan besaran bervariasi.

Impor komoditas tekstil dan produk tekstil dikenakan bea masuk 15%-25%, alas kaki/sepatu 25%-30%, tas 15%-20%, buku 0%, sepeda 25%-40%, jam tangan 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja 0%-20%.

"Kalau beli Brompton di luar negeri, hitung saja bea masuknya sendiri bisa sampai 40%. Sudah hampir separuh dari harga barangnya. Ditambah PPN, sudah jelas pasti bayarnya lebih dari 50%," ujar Fadjar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar