PMK 175/2021

Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:30 WIB
Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021 menegaskan barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali bisa dibebaskan dari bea masuk.

Barang dibebaskan dari bea masuk bila barang tersebut dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Khusus untuk barang bawaan ini, pembebasan bea masuk diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan. "Pemberian pembebasan bea masuk ... dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 175/2021, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pembebasan bea masuk akan diberikan bila penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan barang yang diimpor kembali tersebut benar-benar berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk membuktikan hal tersebut, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean barang bawaan yang diimpor kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Bila petugas menemukan bukti barang yang diimpor ternyata berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Bila barang yang ditemukan adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas, maka barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas.

PMK 175/2021 telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara