PROVINSI DKI JAKARTA

Banyak WP Pilih Cicil Bayar Pajak, Realisasi PBB DKI Capai Rp7 Triliun

Muhamad Wildan
Senin, 31 Oktober 2022 | 11.15 WIB
Banyak WP Pilih Cicil Bayar Pajak, Realisasi PBB DKI Capai Rp7 Triliun

Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatatkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 27 Oktober 2022 senilai Rp7,36 triliun.

Realisasi PBB hingga 27 Oktober 2022 tercatat mengalami lonjakan signifikan bila dibandingkan capaian hingga akhir September 2022 yang senilai Rp3,24 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati lonjakan setoran PBB menjelang akhir tahun timbul karena banyak wajib pajak yang memilih untuk mencicil PBB yang terutang pada tahun ini.

"Kemampuan membayar wajib pajak belum pulih karena dampak pandemi Covid-19, banyak yang mengajukan pembayaran cicilan yang jatuh tempo di bulan Oktober," ujar Lusiana, Jumat (28/10/2022).

Adapun keringanan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB dengan cara mencicil telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 23/2022. Pada Pasal 6 ayat (1), wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 atau tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021.

Permohonan harus diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 29 Juli 2022.

Pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB dengan ketetapan pajak senilai Rp100 juta atau lebih tinggi dan hanya diberikan paling banyak dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan.

PBB tahun pajak 2022 yang mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran diberikan keringanan pokok sebesar 15% pada Juni hingga Agustus 2022, 10% pada September hingga Oktober 2022, dan 5% pada November 2022.

Adapun PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 yang mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran diberi keringanan pokok sebesar 10% pada Juni hingga Oktober 2022 dan sebesar 5% pada November hingga Desember 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.