KPP PRATAMA SUKOHARJO

Banyak WP Belum Lapor SPT, Petugas Pajak Terjun ke Dua Desa Sekaligus

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 September 2022 | 17.30 WIB
Banyak WP Belum Lapor SPT, Petugas Pajak Terjun ke Dua Desa Sekaligus

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah berencana mengirim petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke 2 desa sekaligus. Alasannya, banyak wajib pajak yang berdomisili di kedua desa tersebut tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Grogol dan Desa Sanggrahan di Sukoharjo. Guna mengoptimalkan kunjungan lapangan ini, pihak KPP Pratama Sukoharjo berkunjung terlebih dulu ke 2 kantor desa yang dimaksud. Petugas pajak berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan kegiatan kunjungan lapangan bisa berjalan lancar. 

"Masih banyak warga di Desa Grogol [dan Desa Sanggrahan] yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tetapi belum melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Kami meminta kesediaan kantor desa untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan jemput bola," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukoharjo Nugroho Budi Prasaja dilansir pajak.go.id, Jumat (16/9/2022). 

Nugroho menambahkan, sebenarnya kegiatan kunjungan lapangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kantor pajak. Namun, 2 desa di atas menjadi target sasaran kunjungan karena dari data yang tercatat terpantau ada banyak wajib pajak yang berdomisili di sana belum menjalankan kewajibannya dalam lapor SPT Tahunan. Dalam kunjungan nanti, petugas akan memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Jemput bola ini dilakukan untuk mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Sekaligus, untuk meningkatkan layanan dan mendekatkan pelayanan kami dalam hal administrasi perpajakan," kata Nugroho. 

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.