RAPBN 2018

Banyak Tugas, Menko Darmin Minta Anggaran Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 15:54 WIB
Banyak Tugas, Menko Darmin Minta Anggaran Ditambah

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan anggaran belanja Kemenko Perekonomian pada tahun depan sesuai angka awal dalam RAPBN 2018 sebesar Rp533,17 miliar yang saat ini sudah diturunkan menjadi Rp414,43 miliar.

Menurutnya tambahan dana tersebut untuk mendorong tugas Kemenko Perekonomian dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi ke-16 tentang kemudahan izin berusaha. Darmin mengakui anggaran Rp414,4 miliar tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sebesar Rp533,17 miliar.

“Tambahan anggaran sebesar Rp118,74 miliar itu untuk mendanai 245 Proyek Strategis Nasional dan KPPIP sebesar Rp32,22 miliar. Lalu juga untuk pengembangan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) sebesar Rp6,75 miliar, KEK ini sesuai keinginan Presiden RI Joko Widodo yang akan meresmikan KEK,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Sementara itu, pendanaan paling besar digunakan untuk kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha dengan total anggaran sekitar Rp79,77 miliar. Kebijakan percepatan itu rencananya akan dilakukan di salah satu gedung, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana untuk kebutuhan acara.

Tak hanya itu, Darmin menyebutkan Kemenko Perekonomian juga bertugas untuk mengkoordinasikan 10 kegiatan utama seperti e-commerce, 245 proyek strategis nasional, 2 program listrik berdaya 35 ribu mega watt, pengembangan pesawat terbang dan lainnya.

“Belakangan ini kami ketambahan tugas terkait akan terbitnya peraturan presiden atas perepatan pelaksanaan berusaha, terbitnya sekitar 1-2 hari mendatang. Kami akan kerepotan kalau tidak ada tambahan anggaran,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mendapatkan pagu indikatif untuk tahun 2018 sebesar Rp383,17 miliar, tapi jumlah itu turun dari pagu anggaran dalam RAPBN 2018 sebesar Rp414,4 miliar yang kemudian juga merosot 10,64% dibandingkan dengan alokasi anggaran dalam APBNP 2017 senilai Rp463,7 miliar.

Meski begitu, DPR masih belum bisa memberi keputusan terkait permintaan penambahan anggaran belanja Kemenko Perekonomian untuk tahun depan. Maka anggaran belanja Kemenko Perekonomian sementara ini masih tetap sekitar Rp414,4 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara