ADA APA DENGAN PAJAK

Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d UU HPP.

Pada umumnya, transaksi dengan pihak afiliasi dapat berjumlah lebih dari satu dan berbagai jenis. Jika demikian kondisinya, dalam melakukan analisis transfer pricing, apakah analisis PKKU perlu diterapkan secara terpisah untuk setiap transaksi afiliasi yang dilakukan?

Jika berbagai transaksi afiliasi tersebut pada dasarnya terintegrasi satu sama lain dan saling berkaitan, apakah dapat digabungkan dalam satu kesatuan analisis?

Dapatkan berbagai jenis transaksi tersebut dikesampingkan dan hanya melakukan analisis di tingkat laba operasi perusahaan secara keseluruhan?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad selaku Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara ekslusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/nQ9AiCjSDJs

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?