PAJAK MINIMUM GLOBAL
Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD
Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:51 WIB
Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl.

JAKARTA, DDTCNews - International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mencatat bakal ada banyak insentif pajak di Indonesia yang nantinya terdampak implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl mengatakan sebagai capital importing country, Indonesia menawarkan berbagai macam insentif pajak, utamanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

"Dalam KEK, terdapat insentif tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Pilar 2 secara efektif menghapuskan insentif ini. Melalui income inclusion rule (IIR), selisih sebesar 15% akan dipajaki oleh yurisdiksi lain," ujar Pijl dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

IBFD juga mencatat Indonesia juga menerapkan fasilitas supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan serta sebesar 200% dari biaya penyelenggaraan penelitian dan vokasi.

Pijl mengatakan insentif-insentif ini mempersempit basis pajak dan meningkat risiko pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas sejalan dengan ketentuan IIR.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

"Bagaimanapun, insentif pajak telah kehilangan daya tariknya," ujar Pijl.

Ketimbang dikenai pajak oleh negara lain, Indonesia dipandang perlu untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan instrumen ini, Indonesia dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax.

Meski demikian, Pijl mengatakan masih terdapat beberapa insentif pajak yang masih memungkinkan untuk ditawarkan oleh yurisdiksi untuk menarik investasi. Menurut Pijl, insentif pajak selain PPh badan masih memungkinkan untuk diberikan.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

"Pilar 2 masih membuka ruang bagi yurisdiksi untuk berkompetisi memberikan insentif pajak dalam bentuk relaksasi PPN, kepabeanan, hingga PPh orang pribadi," ujar Pijl.

Selanjutnya, selama ini iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan juga tergolong tinggi. Dengan demikian, yurisdiksi-yurisdiksi masih memiliki ruang untuk memberikan insentif terkait biaya ini.

Adapun insentif-insentif terkait dengan PPh badan yang masih dapat diberikan antara lain depresiasi dipercepat, immediate expensing, loss-carry forward, hingga pemberian insentif yang tidak melampaui substance-based income exclusion. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?