KOTA BALIKPAPAN

Banyak Hotel Menunggak, Target PAD Terancam

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 07:35 WIB
Banyak Hotel Menunggak, Target PAD Terancam

BALIKPAPAN, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan yang terdiri dari 11 item pajak masih jauh dari harapan. Pasalnya, hampai 15 September 2016 baru tiga objek pajak yang realisasinya sudah 75%. Pajak hotel menjadi salah satu item yang banyak mengalami penunggakan pembayaran.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan M. Noor menyebutkan tiga objek pajak dengan realisasi tertinggi adalah pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Ketiganya dianggap mampu membayar dengan tertib tiap bulannya.

“Penerangan jalan sudah terealisasi Rp69 miliar dari target Rp85 miliar. Sementara pajak hiburan cukup beragam. Pungutannya mulai dari 10% hingga 60%. Per 15 September sudah mencapai Rp15 miliar dari target Rp18 miliar,” katanya, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun pajak parkir yang ditetapkan 30% dari pengelolaan parkir pihak ketiga juga tertib pembayaran. Pajak parkir ini berlaku di tempat, seperti mal dan rumah sakit dengan skema tarif progresif. "Harus seperti itu. Pembayaran pajak jangan ditunda-tunda," ujarnya.

Sementara pajak hotel tahun ini cukup mengecewakan. Dengan target dan potensi yang cukup besar, nyatanya justru jadi langganan menunggak. Hal ini ditengarai karena kondisi perekonomian yang tengah lesu. Ditambah mayoritas kegiatan pemerintahan sudah tak boleh lagi diadakan di hotel.

Begitu pun dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengenai bangunan besar seperti bandara dan pelabuhan. Biasanya baru membayar pada tenggat waktu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pelaku usaha dan perusahaan yang menunggak hingga tak mampu membayar, tambah Noor, bisa mendapat denda. Karena keterlambatan membayar pajak, bisa dilakukan penyitaan aset untuk membayar denda bahkan penjara dua tahun bila tak mampu membayar denda. Hingga pencabutan izin bila pailit.

"Kalau yang tidak kami targetkan besar pajaknya adalah sarang burung walet. Yang terdaftar masih 38. Itu pun tak pasti penghasilannya. Karena burung walet tak seperti ternak lain, datang dan pergi seenaknya," sambungnya seperti dilansir dari prokal.co.

Ia berharap semua pajak dapat memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD 2016. Terutama bagi yang realisasinya sudah lebih dari 75%. "Kita tunggu hingga 30 September. Semoga bisa mencapai target. Karena efeknya nanti kembali ke masyarakat. Untuk pembangunan seperti trotoar, jalan kecil, dan lainnya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?