KP2KP UBUD

Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 November 2023 | 17.00 WIB
Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kegiatan pengumpulan data lapangan dan menemukan adanya pembangunan tempat tinggal di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada 24 November 2023.

KP2KP Ubud menugaskan tim yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), sekaligus memberikan penyuluhan kepada wajib pajak.

“Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, pegawai KP2KP Ubud menemukan kegiatan pembangunan yang dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan.

Wawan lantas meminta data Rincian Anggaran Belanja (RAB) atas seluruh pengeluaran terkait dengan kegiatan pembangunan untuk dilakukan perhitungan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS yang terutang.

"Wajib pajak mengaku bangunan dua lantai yang dibangun tersebut memiliki luas kurang lebih 205 meter persegi sehingga dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan pembangunan tersebut terutang PPN KMS," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Wawan, wajib pajak bersangkutan berjanji untuk melaksanakan kewajiban pembayaran atas PPN KMS tersebut.

Berdasarkan UU No. 7/2021, terdapat ketentuan terkait dengan kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi ke atas terutang PPN KMS sebesar 2,2% atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan membangun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.