RAPBN 2020

Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:04 WIB
Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Suasana rapat Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati draf RUU RAPBN 2020. Sejumlah perubahan terjadi pada pos pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selalu koordinator panitia kerja (Panja) dari pemerintah mengatakan pendapatan negara untuk 2020 ditetapkan senilai Rp2.233,2 triliun. Target tersebut naik senilai Rp11,6 triliun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp2.221,5 triliun.

“Anggaran pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah,” katanya dalam rapat Banggar, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Hadiyanto mengatakan perubahan terjadi pada target penerimaan perpajakan dari usulan awal sebesar Rp1.861,8 triliun, naik Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun. Pos penerimaan tersebut terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan setoran pajak dari perdagangan internasional.

Adapun dari pos pendapatan dalam negeri juga mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.819,1 triliun. Setelah pembahasan di Banggar, anggarannya naik menjadi Rp1.823,1 triliun. Pos penerimaan terdiri atas PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Untuk pendapatan dalam negeri, perubahan berlaku untuk target PPh yang pada usulan awal ditetapkan senilai Rp927 triliun. Target tersebut naik menjadi Rp929,9 triliun. Selanjutnya, perubahan terjadi pada target PBB dari usulan awal Rp18,5 triliun menjadi Rp18,8 triliun.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Adapun pendapatan cukai naik dari usulan awal senilai Rp179,2 triliun menjadi Rp180,5 triliun dalam RUU RAPBN 2020. Sementara, target PNBP naik dari usulan awal pemerintah senilai Rp359 triliun menjadi senilai Rp366,9 triliun.

“Perubahan drafting ini menyesuaikan dengan hasil pembahasan pada minggu dalam Panja A terkait pendapatan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?