SUBSIDI ENERGI

BAKN DPR Sarankan Pemerintah Ubah Skema Subsidi Energi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 13:01 WIB
BAKN DPR Sarankan Pemerintah Ubah Skema Subsidi Energi

Sejumlah warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Simboang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1/2021). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai pemerintah perlu mengubah skema pemberian subsidi energi berkaca pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai pemerintah perlu mengubah skema pemberian subsidi energi berkaca pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan hasil rapat konsultasi dengan BPK tentang LHP subsidi energi menyebutkan perlunya panduan model baru dalam penyaluran subsidi energi kepada masyarakat. Dengan demikian subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Rapat konsultasi dengan BPK terkait pengelolaan energi bersubsidi guna mendapat masukan terkait perencanaan, pelaksanaan, penyaluran dalam pemberian subsidi BBM, listrik dan elpiji 3 kg," katanya dalam laman resmi DPR RI dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Wahyu menjabarkan salah satu opsi untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan minim kebocoran ialah dengan menyalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak. Dalam artian subsidi yang disalurkan pemerintah berdasarkan nama dan alamat penerima.

Dengan demikian, gelontoran belanja APBN untuk subsidi energi dapat lebih transparan dan terukur. Potensi kebocoran juga dapat ditekan. Menurutnya, hasil konsultasi dengan BPK akan dibawa kepada forum paripurna DPR RI.

"Hasil dari rapat konsultasi ini akan menjadi bahan masukan bagi BAKN DPR RI untuk menyusun telaah terhadap pengelolaan subsidi energi," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hasil penting dari pemeriksaan subsidi energi ialah terkait dana kompensasi yang perlu diubah pemerintah. Menurutnya, BPK menyiapkan skema baru terkait dana kompensasi subsidi energi.

"BPK saat ini sedang menyiapkan skema baru yang nantinya skema auditnya tidak lagi model skema subsidi, tapi akan audit sebagai belanja," terang Agung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc