KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 10:00 WIB
Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online

Kelas pajak. Instagram Kanwil DJP Jawa Tengah II @pajakjateng2

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II membuka kelas pajak yang membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS) di 12 kantor pelayanan pajak (KPP)

Kelas pajak bertema PPS tersebut diselenggarakan setiap Senin di sepanjang Januari hingga Maret 2022 secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

“Segudang manfaat didapat hanya dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis ajakan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam akun Instagram @pajakjateng2, dikutip pada Kamis, (3/2/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menggelar kelas PPS, antara lain:
1. KPP Madya Surakarta
2. KPP Pratama Purwokerto
3. KPP Pratama Purbalingga
4. KPP Pratama Cilacap
5. KPP Pratama Kebumen
6. KPP Pratama Temanggung
7. KPP Pratama Magelang
8. KPP Pratama Boyolali
9. KPP Pratama Klaten
10. KPP Pratama Surakarta
11. KPP Pratama Sukoharjo
12. KPP Pratama Karanganyar

Wajib pajak dapat mengikuti kelas PPS selama terdaftar di 12 KPP tersebut. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses tautan bit.ly/ppskanwiljateng2.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan dua kebijakan pengampunan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kebijakan I PPS untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II PPS untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, sebesar 18% untuk harta deklarasi dalam negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan