KANWIL DJP JAWA TENGAH II
Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online
Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 10:00 WIB
Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online

Kelas pajak. Instagram Kanwil DJP Jawa Tengah II @pajakjateng2

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II membuka kelas pajak yang membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS) di 12 kantor pelayanan pajak (KPP)

Kelas pajak bertema PPS tersebut diselenggarakan setiap Senin di sepanjang Januari hingga Maret 2022 secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

“Segudang manfaat didapat hanya dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis ajakan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam akun Instagram @pajakjateng2, dikutip pada Kamis, (3/2/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menggelar kelas PPS, antara lain:
1. KPP Madya Surakarta
2. KPP Pratama Purwokerto
3. KPP Pratama Purbalingga
4. KPP Pratama Cilacap
5. KPP Pratama Kebumen
6. KPP Pratama Temanggung
7. KPP Pratama Magelang
8. KPP Pratama Boyolali
9. KPP Pratama Klaten
10. KPP Pratama Surakarta
11. KPP Pratama Sukoharjo
12. KPP Pratama Karanganyar

Wajib pajak dapat mengikuti kelas PPS selama terdaftar di 12 KPP tersebut. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses tautan bit.ly/ppskanwiljateng2.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan dua kebijakan pengampunan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Kebijakan I PPS untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II PPS untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, sebesar 18% untuk harta deklarasi dalam negeri. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?