Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Bagaimana Perkembangan Perjanjian Bilateral Soal P3B di Asean?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Perkembangan Perjanjian Bilateral Soal P3B di Asean?

STRATEGIC Action Plan (SAP) 2016-2025 untuk kerja sama perpajakan Asean menyasar enam bidang strategis, yaitu perjanjian bilateral perpajakan, struktur pemotongan pajak, pertukaran informasi.

Kemudian, soal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), nomor global identifikasi wajib pajak (global Taxpayers’ Indentification Number/TIN), serta adanya kolaborasi dalam hal aturan maupun informasi terkait sistem dan objek cukai.

Kerja sama tersebut melibatkan Asean Member States (AMS) yang terdiri atas Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga: Adakah Hubungan Linier Antara Demokratisasi dan Penerimaan Pajak?

Dengan kerja sama itu, isu-isu krusial seperti pajak berganda, praktik penghindaran pajak, asimetris informasi wajib pajak, sistem dan administrasi cukai, minat investasi asing, serta penerimaan pajak dapat ditangani lebih baik.

Hingga 2018, sebanyak tujuh negara AMS telah bergabung sebagai anggota forum global Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi perpajakan.

Semua negara AMS menyetujui kerangka acuan sub-forum ASEAN terkait dengan cukai guna memperkuat kolaborasi dalam kebijakan dan administrasi cukai. Enam negara AMS di antaranya bergabung sebagai anggota dari Inclusive Framework on BEPS.

Baca Juga: Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Tabel berikut memperlihatkan perkembangan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara-negara anggota AMS, sebagai salah satu sasaran stategis yang ingin dicapai dari SAP 2016-2025.

Tabel Perkembangan P3B di Negara-Negara AMS Tahun 2018
* = proposal, ** = proses negosiasi, *** = selesai, menunggu penandatanganan, **** = proses ratifikasi, ü = selesai
Sumber: “ASEAN Integration Report 2019”, The ASEAN Secretariat Jakarta.

Per akhir 2018, sebanyak 34 dari 45 perjanjian bilateral atau 75,5% telah ditandatangani dan diratifikasi. Dua dari sepuluh negara AMS, yakni Thailand dan Vietnam, telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan sembilan negara AMS lainnya.

Baca Juga: Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Sisanya, hanya terdapat tiga P3B yang baru diajukan proposalnya dan enam P3B yang sudah berada pada tahap negosiasi. Adapun propsal P3B yang dimaksud melibatkan Laos dengan Filipina, Laos dengan Kamboja, serta Myanmar dengan Kamboja.

Mengacu pada statistik 2018 tersebut, terdapat optimisme bahwa salah satu misi SAP yang berkaitan dengan penghindaran pajak berganda dapat terwujud ke depannya. Terlebih, hal ini berpotensi meningkatkan minat investasi asing di kawasan tersebut.

Namun, Indonesia tetap perlu memperbaiki aspek-aspek lainnya untuk bisa bersaing dengan negara-negara AMS lainnya seperti soal kepastian hukum, stabilitas politik dan ekonomi, serta biaya bahan baku maupun upah buruh yang relatif lebih murah.*

Baca Juga: Jokowi Beri Bonus untuk Atlet Asean Para Games 2023 Rp 320,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda, asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:00 WIB
STATISTIK KEPABEANAN

Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:05 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kesepakatan Ini Diteken, Ekspor ke Negara Asean Bakal Lebih Mudah

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:00 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Kinerja VAT Gross Collection Ratio di Indonesia

Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:45 WIB
KEPEMIMPINAN ASEAN

Menlu Se-Asean Bertemu, Jokowi Titip Pesan Soal 'Gelapnya' Ekonomi

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP