STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 18:30 WIB
Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

DI era globalisasi saat ini, perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) makin menjadi perhatian banyak negara. Bagaimana tidak, selain menggerakkan geliat ekonomi, mereka dapat mengerek penerimaan negara, khususnya dari pajak.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan MNE juga dapat menyumbang manfaat lain bagi negara tempat mereka berdomisili, yaitu dengan adanya transfer pengetahuan dan teknologi (Williams et al. 2017).

Untuk itu, globalisasi tidak hanya menjadi simbol investasi dan ekonomi, tetapi juga merupakan aktivitas konvergensi antara negara-negara maju dan berkembang sehingga menciptakan adanya suatu manfaat timbal balik (Mayer dan Foulkes, 2005).

Tabel di bawah ini memperlihatkan kontribusi pajak terhadap pajak penghasilan badan dari perusahaan yang berdomisili di negara bersangkutan yang terafilisasi dengan perusahaan multinasional dalam negeri maupun luar negeri.

Tabel Proporsi Kontribusi MNE terhadap PPh Badan di Berbagai Negara Tahun 2016

Sumber: OECD (2020), Corporate Tax Statistics, second edition, halaman 40 gambar 16.

AS memiliki kontribusi MNE dalam negeri dan luar negeri yang terbilang besar dan seimbang yaitu 51% dan 56%. Sementara itu, Jepang memiliki proporsi yang serupa dengan proporsi yang lebih kecil, yaitu sebesar 43% dan 47%.

Di lain pihak, Singapura, Indonesia, dan Luksemburg memiliki struktur kontribusi MNE yang tidak seimbang. Besarnya kontribusi MNE luar negeri ini juga menyiratkan ketiga negara sangat bergantung pada investasi asing, khususnya dalam hal penerimaan pajak.

Di sisi lain, kontribusi MNE dalam negeri maupun luar negeri di Slovenia sangat kecil hanya mencapai 6% dan 9%. Kecilnya kontribusi MNE ini dikarenakan adanya ketidakstabilan sektor perbankan dan pasar domestik serta beban pajak yang tinggi.

Dari tabel tersebut bisa disimpulkan pemerintah memiliki peran besar dalam menjaga iklim investasi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak dari MNE. Untuk Indonesia, agaknya perlu juga mendorong kemunculan MNE dalam negeri agar kontribusinya dapat lebih seimbang dengan MNE luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya