KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Pengiriman Paket?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Pengiriman Paket?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Faldi. Saya bekerja sebagai staf keuangan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang cukup dikenal di Indonesia. Dalam menjalankan tugas, saya memahami bahwa jasa pengiriman paket dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, saya mendapat kabar bahwa terdapat perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket. Saya tidak begitu paham mengenai perubahan tersebut. Oleh karena itu, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket saat ini? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Faldi. Sebelumnya, pengenaan PPN atas jasa pengiriman paket diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).

Pasal 2 huruf j PMK 121/2015 berbunyi:

Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;”

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009), tarif PPN secara umum adalah sebesar 10%. Artinya, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket ialah sebesar 1%.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket. Ketentuan terkait PPN atas jasa pengiriman paket juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun JKP tertentu yang dimaksud termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Pasal 3 huruf a PMK 71/2022 berbunyi:

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

  1. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 11% dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1%.

Dalam konteks administrasi, kode transaksi dalam faktur pajak juga mengalami perubahan. Dengan penghitungan melalui besaran tertentu, faktur PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode transaksi 05. Sebelumnya, kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket hanya terjadi pada tarif baru dan penggunaaan kode transaksi faktur pajak. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN