ADA APA DENGAN PAJAK?
Bagaimana Ketentuan Pengenaan Cukai Atas Minuman Gula Kemasan?
Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 13:30 WIB
Bagaimana Ketentuan Pengenaan Cukai Atas Minuman Gula Kemasan?

Ada Apa dengan Pajak episode ke-15.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang perincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), termasuk target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai tersebut dimuat dalam lampiran I beleid Perpres 130/2022. 

Dalam perinciannya, pemerintah ikut memasukkan target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Target untuk cukai MDBK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun.

UU Cukai sebenarnya telah lebih dulu mengatur bahwa cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Dalam konteks ini, MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan bagi konsumennya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) menjadi lebih mudah. UU HPP mengatur bahwa penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Lantas, terkait dengan pengenaan cukai atas MDBK, apa yang melatarbelakangi pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai ini? Seperti apa rencana dan desain pengenaan cukai atas MDBK?

Lalu, kira-kira bagaimana dampak dari pengenaan cukai terhadap perekonomian Indonesia ke depannya?

Yang jelas, kita perlu bersiap-siap bila penambahan barang kena cukai ini diimplementasikan oleh pemerintah. Konsekuensinya, harga minuman bergula dalam kemasan seperti teh kemasan, sirop, soda, kopi kemasan, dan lain sebagainya berpotensi akan naik.

Temukan jawaban lebih mendalam serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/CjNxFFIR_3Q

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya