ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Bagaimana Aturan Pembulatan PPN di e-Faktur? Simak Lagi Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan aturan pembulatan PPN pada faktur pajak. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766 dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.

"Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka unggahan faktur pajak bisa ditolak.

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen yang bingung dengan mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak. "Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?" tanya seorang netizen kepada @kring_pajak.

Seperti diketahui, DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi terkait dengan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hingga saat ini wajib pajak masih menunggu sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih perinci tentang PPN. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaikan hingga akhir Juli 2022 pemerintah tengah memfinalisasi 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP). Dua di antaranya, tentang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah