Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan aturan pembulatan PPN pada faktur pajak. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766 dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.
"Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (3/8/2022).
Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka unggahan faktur pajak bisa ditolak.
Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen yang bingung dengan mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak. "Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?" tanya seorang netizen kepada @kring_pajak.
Seperti diketahui, DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi terkait dengan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hingga saat ini wajib pajak masih menunggu sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih perinci tentang PPN. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaikan hingga akhir Juli 2022 pemerintah tengah memfinalisasi 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP). Dua di antaranya, tentang PPN. (sap)