REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," katanya dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Handhung berharap KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berdasarkan Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak. Sementara itu, KPP LTO dan KPP Khusus ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 60% terhadap penerimaan pajak.

KPP Pratama sesungguhnya juga diharapkan dapat mengamankan 20% penerimaan pajak. Namun, kinerja KPP Pratama tidak sepenuhnya diukur berdasarkan penerimaan, melainkan berdasarkan pada penguasaan wilayah dan kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku