PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 19:40 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

KUPANG, DDTCNews – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda dan biaya balik nama, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 31 Oktober 2019. Sejauh ini, tidak ada rencana untuk memperpanjang masa insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Zeth Sony Libing mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 Tahun 2019, kebijakan pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

“Biasanya masyarakat takut jika menunggak pajak, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus denda keterlambatan maupun biaya mutasi kendaraan. Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu kurang lebih satu bulan lagi,” ujarnya di Kupang, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pemprov NTT menargetkan kebijakan pemutihan itu akan meraih penerimaan Rp41 miliar. Adanya kebijakan ini bertujuan merangsang masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemutihan ini juga bermaksud menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.

Zeth optimis bisa mencapai target penerimaan yang sudah ditentukan itu. Sejak 2 pekan pertama penerapan pemutihan ini, sudah terkumpul penerimaan sebesar Rp11 miliar. Dengan pencapaian tersebut, Pemprov NTT optimistis akan dapat memenuhi target.

Kebijakan pemutihan itu sendiri terdiri atas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plat luar daerah.”Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya,” kata Seth.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemutihan itu, seperti dilansir indonesiasatu.co, Pemprov NTT melalui BPAD meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di seluruh Kabupaten/Kota di NTT agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Zeth menambahkan kebijakan pemutihan itu ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?