KABUPATEN TEGAL

Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Salah satu sudut di Kabupaten Tegal (Foto: Pemkab Tegal)

SLAWI, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, hingga awal kuartal IV 2018 atau hingga 10 Oktober 2018 terealisasi sebanyak Rp82,51 miliar setara dengan 85,42% dari target tahun ini Rp96,59 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Mohammad Soleh mengatakan dari 11 pajak daerah yang dikelolanya, pencapaian tertinggi sejauh ini pajak hiburan yang terealisasi 283% senilai Rp326,29 juta dan BPHTB dengan realisasi 137% senilai Rp18,07 miliar.

“Target kami sebenarnya kuartal III itu sudah tercapai 75% dari total target Rp96,59 miliar. Tapi ternyata kami bisa lampaui target tersebut, karena sampai 10 Oktober 2018 ini sudah terealisasi 85,42%,” ujarnya di Slawi, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Soleh menyebutkan meski pajak hiburan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) capaiannya di atas 100%, ada beberapa jenis pajak yang capaiannya masih di bawah 100%, sedangkan beberapa yang lain masih jauh dari target yang ditetapkan.

Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) misalnya, terealisasi 82,06% senilai Rp22,98 miliar. Pajak restoran 76,61% senilai Rp2,68 miliar, pajak reklame 70,86% senilai Rp1,65 miliar, pajak hotel 37,67% senilai Rp404,94 juta, dan pajak penerangan jalan 83,64% senilai Rp35,13 miliar.

Kemudian pajak mineral dan batubara terealisasi 76,02% senilai Rp964,46 juta, pajak parkir terealisasi 88,77% senilai Rp39,95 juta,dan pajak air bawah tanah terealisasi 106,94% senilai Rp267,35 juta. Adapun pajak sarang burung terealisasi 86,57% senilai Rp2,6 juta.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

”Harapan kami, wajib pajak bisa membayar pajak tepat waktu di semua sektor pajak. Khusus PBB-P2 agar dibayar sebelum jatuh tempo, 30 September 2018. Bagi yang terlambat membayar, maka akan dikenai denda 2% setiap bulan,” jelas Soleh seperti dilansir suaramerdeka.com.

Dia menjelaskan untuk memastikan pencapaian target tersebut, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk memperbanyak kunjungan ke lapangan dan spot-spot wajib pajak. Selain itu, memperbanyak sosialisasi melalui pertemuan di tingkat kecamatan dan desa.

”Kami juga memberikan penghargaan kepada kopak atau perangkat desa yang diberi tanggung jawab dan kewenangan menarik PBB-PP. Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang terlambat membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi yang Dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN