Ilustrasi.
TEGAL, DDTCNews - Upaya penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak terus dilakukan unit vertikal DJP pada akhir tahun fiskal 2021.
Kali ini penagihan aktif dilakukan oleh KPP Pratama Tegal. Penyitaan aset dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran senilai Rp3,3 miliar.
"Tindakan penguasaan barang penanggung pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Tegal Djamaun dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Dia menerangkan tahap awal penyitaan aset dilakukan atas kendaraan bermotor milik penanggung pajak. Sebanyak 5 unit sepeda motor berhasil disita.
Namun, perkiraan nilai dari 5 kendaraan roda dua tersebut baru mencapai Rp50 juta. Menurutnya, KPP Pratama Tegal akan melanjutkan penyitaan aset sebagai jaminan atas tunggakan utang pajak.
"Wajib pajak menunggak pajak, aset berupa kendaraan bermotor disita Kantor Pajak," terangnya.
Selain melakukan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor, KPP Pratama Tegal juga melakukan blokir rekening milik penanggung pajak. DJP akan melakukan pemindahbukuan aset rekening ke kas negara jika tunggakan tidak dilunasi.
"Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)