BEA CUKAI TEGAL

Kejar-kejaran di Tol, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tabrakan Tunggal

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Februari 2024 | 15.39 WIB
Kejar-kejaran di Tol, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tabrakan Tunggal

Tumpukan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Tegal. (foto: DJBC)

TEGAL, DDTCNews - Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman rokok ilegal di exit toll Adiwerna pada akhir Januari lalu. Sebanyak 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ditemukan di dalam mobil tanpa dilekati pita cukai.

Menariknya, upaya penghentian kendaraan pengangkut rokok ilegal sempat diwarnai aksi kejar-kejaran bak film action. Sempat kejar-kejaran di jalan tol dengan petugas bea cukai, mobil pengangkut rokok ilegal berhenti setelah menabrak separator jalan di sekitar exit toll Adiwerna. 

"Penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi pengiriman rokok ilegal. petugas berkoordinasi untuk mengamankan wilayah yang dimaksud," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto, dikutip pada Selasa (6/2/2024). 

Setelah mendapatkan informasi mengenai pergerakan distribusi rokok ilegal, Yudiyarto menambahkan, petugas melakukan observasi dan surveillance di beberapa titik ruas jalan tol dan wilayah Pantura yang diduga akan digunakan sebagai jalur lintas kendaraan.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, petugas bea cukai lantas mengantongi informasi kendaraan pengangkut rokok ilegal. Mobil tersebut dipastikan melintas di ruas jalan tol Pemalang-Pejagan KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan memberikan peringatan agar menepi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sopir kendaraan tersebut menolak untuk berhenti dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. 

"Pengejaran berakhir setelah terjadi kecelakaan tunggal pada kendaraan target yang menabrak separator jalan di sekitar exit toll Adiwerna, Kabupaten Tegal," ucap Yudiyarto.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, tetapi kendaraan target mengalami kerusakan. Petugas Bea Cukai Tegal kemudian berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kepolisian di lokasi kejadian. 

"Pengemudi beserta barang bukti (rokok ilegal) segera kami amankan dan angkut menggunakan mobil derek menuju Pos PJR Exit Tol Adiwerna untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yudiyarto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut membawa muatan 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp701.040.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp486.267.760.

"Operasi ini merupakan bukti komitmen bea cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai Tegal terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah Tegal," tutup Yudiyarto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.