PMK 104/2018

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 September 2018 | 17:47 WIB
Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru pemberitahuan pabean terkait pelaporan barang dan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan Pabean.

PMK terbaru ini menyempurnakan dua aturan pemberitahuan pabeann sebelumnya,yaitu PMK 226/PMK.04/2015 dan PMK 159/PMK.04/2017.

Berdasarkan catatan DDTCNews, aturan baru ini memuat tiga ketentuan. Pertama,mengenai penambahan barang impor yang wajib memberitahukan jumlah barang impor.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dengan aturan tersebut, pemerintah memasukkan impor baja dan produk baja turunannya sebagai barang yang wajib dilaporkan jumlahnya ke otoritas kepabeanan.

Sebelum implementasi ketentuan baru tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi 13 komoditas yakni beras, garam, gula, jagung, holtikultura, hewan dan produk hewan, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil,batik dan motif batik, kehutanan, BPO, intan, dan mutiara.

Kedua, aturan ini juga berlaku bagi barang ekspor. Dari sisi jumlah komoditas tak ada perubahan. Setidaknya baik ketentuan yang lama maupun baru sama-sama mengatur delapan komoditas yang wajib lapor jumlah barang yang diekspor.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Kedelapan komoditas itu yakni cites atau satwa liar, migas, pertambangan, pupuk,intan, beras, hewan dan produk hewan, serta timah.

Ketiga, pengawasan terhadap penggunaan 161 mata uang asing bagi eksportir maupun importir yang keluar masuk daerah kepabeanan.

Selain itu, aturan baru ini juga memberi penegasan terkait pembatasan valas yang diatur dalam pasal sisipan yaitu Pasal 9B PMK 104/2018.

“Setiap orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan rnenggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum (dalam kolom 6 Lampiran huruf C), dalam pemberitahuan pabean,” demikian bunyi pasalnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi