BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Buka Rahasia Data Bank Bisa Naikkan Rating RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 09:31 WIB
Aturan Buka Rahasia Data Bank Bisa Naikkan Rating RI

JAKARTA, DDTCNews – Diterbitkannya PMK 39/2017 sebagai aturan sekunder pendukung pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berlaku pada 2018 menjadi jembatan dalam penyusunan Perppu sebagai aturan primer yang membutuhkan waktu lama. Berita itu mewarnai media nasional hari ini, Jumat (17/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikut sertaan Indonesia dalam AEoI membutuhkan domestic legislation. Tidak hanya PMK dan Perppu yang menjadi aturan pendukung AEoI, pihak OJK pun sudah melakukan perubahan atas POJK nomor 25/2015 yang juga menjadi aturan pendukung sekunder.

Hestu menambahkan dengan adanya Perppu dan PMK ini maka peringkat Indonesia dalam OECD akan meningkat dari kategori yurisdiksi yang partially compliant menjadi largely compliant. Posisi Indonesia yang masih menjadi partially compliant ini dikarenakan Indonesia masih memiliki aturan kerahasiaan data perbankan.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kabar lainnya datang dari Pemerintah yang harus segera mengeluarkan Perppu sebagai regulasi primer agar Indonesia terhindar dari label non-cooperative jurisdictions dan beberapa isi yang membedakan PMK AEoI dengan aturan sebelumnya yang telah ada. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Indonesia Harus Terhindar dari Label Non-cooperative Jurisdiction

Hestu mengatakan agar Indonesia lolos dan terhindar dari label non-cooperative jurisdictions terkait dengan pelaksanaan AEoI, serta ketentuan pertukaran informasi ini dapat berjalan mulus, maka pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi primer dalam bentuk Perppu untuk mendukung pelaksanaan AEoI tahun depan.

  • Ini Pembeda PMK AEoI yang Baru

Regulasi sekunder sebagai persiapan implementasi AEoI tahun depan akan terus bermunculan. PMK 39/2017 juga diterbitkan untuk menyesuaikan implementasi tersebut. Beberapa perubahan dilakukan dalam PMK tersebut seperti, adanya kewanangan tambahan dari competent authority untuk mengumpulkan informasi keuangan dan mempertukarkannya dengan negara lain. Tidak hanya itu, kini informasi keuangan nasabah asing pun dapat dipertukarkan baik yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Laporan Per Negara Jadi Dokumen yang Dipertukarkan Secara Otomatis

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat bahwa aturan baru tersebut cukup komprehensif terutama dalam hal pertukaran informasi secara otomatis. Adanya pertukaran informasi perpajakan memungkinkan setiap negara atau yurisdiksi untuk saling bertukar tax ruling. Apalagi adanya ketentuan khusus yang diatur di setiap negara. Hal ini diperkirakan akan membuat setiap skema aggresive tax planning dapat diidentifikasi.

  • Pengusaha Pelayaran Protes Diskriminasi Pajak Perusahaan Pelayaran Asing & Domestik

Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) mendesak pemerintah untuk bisa memberikan kesetaraan atau persamaan perlakuan bagi mereka, sama dengan perusahaan pelayaran asing. Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan kesetaraan yang diminta tersebut salah satunya berkaitan dengan pajak. INSA menilai bahwa selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.

  • Penyusunan APBD Diminta Secara Elektronik

Pemerintah pusat mendorong seluruh perencanaan anggaran dan belanja daerah dilakukan melalui elektronik atau e-budgeting. Sistem ini diharapkan meningkatkan pelayanan dan memastikan penggunaan dana berjalan dengan baik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini mereka telah mengupayakan seluruh pemerintah daerah agar menggunakan e-budgeting. Tujuannya, lanjut Tjahjo adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Kebijakan Berkeadilan, Baru Berjalan Tahun Depan

Rencana merealisasikan kebijakan ekonomi berkeadilan nampaknya baru akan mulai berlaku efektif tahun depan. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro tahun ini pemerintah baru melakukan persiapannya saja, sedangkan langkah nyatanya baru dilakukan mulai tahun 2018. Untuk tahun depan, lanjutnya, sudah ada empat program yang menjadi fokus pemerintah karena adanya keterbatasan anggaran. Pertama, reformasi agraria. Kedua, pertanian, perkebunan dan perikanan. Ketiga, vokasi dan keempat, industri kecil dan ritel.

  • Indonesia Stop Impor Daging Bebek dari Malaysia

Kementerian Pertanian menghentikan impor daging bebek asal Malaysia karena adanya wabah flu burung di negara tersebut. Peraturan terkait penghentian impor daging bebek tersebut saat ini tengah dalam proses dan akan rampung dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan adanya wabah flu burung tersebut mampu menekan impor Indonesia, mengingat keinginan Indonesia untuk mendorong ekspor dan menjadi lumbung pangan dunia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja