PMK 190/2022
Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT
Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 14:11 WIB
Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan PMK 190/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai yang berlaku sejak 14 Januari 2023.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. Selain itu, perubahan ini juga akan menyelaraskan proses bisnis impor dengan perkembangan teknologi informasi, sekaligus membuat ketentuan soal impor lebih komprehensif.

"Melalui PMK 190 Tahun 2021 ini, diharapkan mampu menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini," bunyi infografis yang diunggah akun Twitter @beacukaiRI, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

PMK 190/2022 mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean.

Namun, kawasan pabean yang dimaksud tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Pada aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

DJBC menyebut perubahan itu dilakukan karena objek impor makin beragam seiring dengan perkembangan zaman, tidak berbentuk fisik tetapi juga dapat berupa produk digital.

Secara umum, PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru. Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), serta ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Masing-masing ketentuan dalam beleid tersebut dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yakni importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) atau importir dengan status non-AEO/MITA.

Khusus importir dan/atau PPJK berstatus AEO/MITA, kini diatur pemblokiran PIB apabila terlambat menyampaikan nomor dan tanggal inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?