PROVINSI JAWA TIMUR

Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan masyarakat pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan diskon meskipun jatuh tempo pajak di luar periode insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin mengatakan insentif PKB pada tahun ini berlaku pada 20 April sampai 24 Juni 2021. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan insentif diskon pokok pajak meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan di luar periode insentif.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan segera melunasi tagihan pajak pada periode insentif berlaku. Pasalnya, pemprov tetap memberikan diskon untuk pembayaran tahun pajak 2021 yang dibayar pada bulan ini sampai Juni 2021.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk roda dua dan 5% untuk roda empat. Kalau habisnya di bulan 7 [Juli 2021] bayarnya sekarang, tetap ada diskon," katanya dikutip pada Senin (26/4/2021).

M. Yasin menuturkan fasilitas lain yang ditawarkan pemerintah pada periode insentif pajak kendaraan adalah pemutihan atau bebas sanksi administrasi. Insentif ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi.

Selain itu, pembayaran pajak pada periode insentif yang secara langsung masuk program undian hadiah tabungan umroh senilai Rp30 juta. Hadiah tersebut akan dibagikan kepada 15 wajib pajak beruntung yang akan diundi pada penghujung Ramadan tahun ini.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dia menjelaskan program insentif PKB pada tahun ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terdapat dua pertimbangan pemprov akhirnya kembali menggulirkan insentif diskon pokok PKB.

Pertama, memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak pada masa pandemi Covid-19 terutama pada periode Ramadan 2021. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pasalnya, sampai dengan kuartal I/2021, masih ada 18,09% wajib pajak yang belum patuh membayar PKB tahunan.

"Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] mengusulkan diskon di bulan Ramadan untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya, seperti dilansir surabayapagi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024