PROVINSI SUMATERA BARAT

Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 10:00 WIB
Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Pemprov Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Maret 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Mahyeldi menuturkan perpanjangan periode program pemutihan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 47/2021 merevisi Pergub 41/2021. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat Sumbar lebih patuh membayar pajak sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk balik nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diadakan pada semua tempat pelayanan Samsat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT