KOTA BATAM

Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%, mulai hari ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa segera membayar kewajiban pajak daerahnya.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Raja mengatakan Wali Kota Muhammad Rudi telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pemkot Batam juga memberikan penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 November 2021.

Menurut Raja, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui laman esppt.batam.go.id. Sementara untuk metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui loket, ATM, mobile banking, serta minimarket yang ditunjuk.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021. Karena itu, mari bayar pajaknya untuk membangun Kota Batam," ujarnya, dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain PBB-P2, pemkot juga memberikan pembebasan denda dan bunga pada beberapa jenis pajak daerah periode 2015-2021. Pajak tersebut di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021. Insentif pajak tersebut berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 05:42 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga membuat masyarakat segera membayarkan pajaknya sehingga dapat menambahkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah