KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB
Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sandra. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan yang bergerak pada sektor industri manufaktur. Sebagai informasi, perusahaan kami berencana untuk menambah mesin baru. Namun, setelah saya cek dalam lampiran kelompok penyusutan PMK 72/2023, mesin tersebut tidak tercantum pada kelompok 1 hingga kelompok 4.

Pertanyaan saya, apakah bisa mengikuti masa manfaat sesuai estimasi dari manajemen perusahaan yaitu selama 8 tahun untuk keperluan penyusutan mesin tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Sandra, Jawa Barat.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sandra. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP) jo. Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, penghitungan penyusutan harta berwujud bukan bangunan dapat menggunakan kelompok 1, 2, 3, dan 4 sebagai dasar penggunaan masa manfaat dan juga tarif penyusutannya.

Kemudian untuk menentukan kelompok penyusutan yang sesuai, kita dapat merujuk pada lampiran A, B, C, dan D Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Kendati demikian, dalam hal harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam lampiran A, B, C, dan D PMK 72/2023 seperti kondisi yang Ibu Sandra alami, masa manfaat yang digunakan atas harta berwujud tersebut mengacu pada kelompok 3. Artinya, masa manfaat penyusutannya adalah 16 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023.

Meski demikian, terdapat alternatif yang menjadi opsi apabila kita mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Caranya dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak (dirjen pajak). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) … wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat).”

Perlu diketahui, dalam menetapkan masa manfaat yang diajukan permohonan tersebut, dirjen pajak mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023.

Sebagai referensi, berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan pengajuan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan sebagaimana diatur dalam PMK 72/2023. Perlu digarisbawahi, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus pusat.

Pertama, permohonan dapat diajukan secara langsung; melalui pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik. Namun, perlu dicatat, pengajuan secara elektronik dapat dilakukan apabila sistem sudah tersedia. Adapun contoh bentuk permohonannya dapat merujuk pada lampiran E PMK 72/2023.

Kedua, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Ketiga, permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut harus diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.

Keempat, tindak lanjut atas permohonan tersebut. Dirjen pajak akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi. Dalam hal kedua penelitian tersebut sudah sesuai, dirjen pajak melalui kepala kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak (DJP) atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP) harus memberikan keputusan.

Adapun keputusan tersebut paling lama diterbitkan pada 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan contoh bentuk keputusan pada lampiran N PMK 72/2023.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN