KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

AR Datangi Toserba, Ingatkan PTKP Rp500 Juta Tak Berlaku Buat WP Badan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Juli 2023 | 15.15 WIB
AR Datangi Toserba, Ingatkan PTKP Rp500 Juta Tak Berlaku Buat WP Badan

Ilustrasi.

TANA TIDUNG, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb mengunjungi sebuah toserba di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

Dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) tersebut, AR memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pemilik toserba. Salah satunya, mengenai batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. 

"Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya Rp500 juta ke bawah belum kena pajak. Tetapi, untuk toserba yang memiliki NPWP badan, tarif itu tak berlaku," kata AR KPP Pratama Tanjung Redeb Nurul Novitasari dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/7/2023). 

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku orang pribadi UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

DJP sempat memberikan contoh kasus dalam menghitung PPh final terutang bagi UMKM. Diasumsikan UMKM X memperoleh omzet selama sebulan dengan nilai Rp15 juta dan total omzet setahun Rp180 juta. Dengan begitu, UMKM yang bersangkutan mendapat fasilitas pajak berupa bebas PPh final.

Namun, apabila omzet yang dihitung setiap bulan dan diakumulasi selama setahun ternyata melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh final 0,5% setelah dikurangi omzet tidak kena pajak.

Contoh, wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada Agustus senilai Rp507 juta. Artinya, atas omzet Rp7 (Rp507 juta - Rp500 juta) tersebut yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada September sejumlah Rp35.000 (0,5% x Rp7 juta).

Apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Wajib pajak juga tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.