KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:51 WIB
AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak

AR dari KPP Pratama Denpasar Barat saat melakukan KPDL. 

DENPASAR, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL yang dilakukan oleh account representative kali ini menyasar pelaku usaha di Kelurahan Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja.

Dikutip dari siaran pers DJP, KPDL dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau yang belum ber-NPWP. KPDL sendiri dilakukan sesuai dengan pembagian wilayah kerja para AR.

"AR melakukan pengamatan dan wawancara pemilik usaha untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan lain-lain," tulis KPP Pratama Denpasar Barat dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Hasil wawancara kemudian dituangkan dalam formulir pengamatan dan kemudian dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP NINE modul alat keterangan.

"Sebelum pelaksanaan KPDL, para AR sudah membekali diri dengan data atau informasi internal DJP dan data lain yang diambil dari sumber eksternal, guna memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing," tulis KPP Pratama Denpasar Barat kembali.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara