AR dari KPP Pratama Denpasar Barat saat melakukan KPDL.Â
DENPASAR, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL yang dilakukan oleh account representative kali ini menyasar pelaku usaha di Kelurahan Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja.Â
Dikutip dari siaran pers DJP, KPDL dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, baik yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau yang belum ber-NPWP. KPDL sendiri dilakukan sesuai dengan pembagian wilayah kerja para AR.Â
"AR melakukan pengamatan dan wawancara pemilik usaha untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan lain-lain," tulis KPP Pratama Denpasar Barat dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).Â
Hasil wawancara kemudian dituangkan dalam formulir pengamatan dan kemudian dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP NINEÂ modul alat keterangan.
"Sebelum pelaksanaan KPDL, para AR sudah membekali diri dengan data atau informasi internal DJP dan data lain yang diambil dari sumber eksternal, guna memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing," tulis KPP Pratama Denpasar Barat kembali.Â
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)