OMNIBUS LAW

Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:39 WIB
Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi sebagai prioritas pembahasan kebijakan baru bidang perpajakan. Rancangan beleid tersebut ditargetkan akan diserahkan ke DPR pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas bersama DPR periode 2019-2024. Otoritas fiskal menyebutkan rancangan beleid paling cepat disetor pada akhir tahun ini.

“Saat ini sedang kami matangkan [RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan] sehingga nanti di akhir 2019 atau awal 2020 itu bisa dibahas dan diselesaikan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Hestu menuturkan skema aturan dalam bentuk omnibus law ini menjadi agenda prioritas karena dinilai paling cepat untuk diselesaikan. Poin penting dalam RUU ini akan merangkum tiga aturan main dalam UU terkait perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Meskipun mengutamakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Hestu memastikan penyelesaian revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN tetap menjadi agenda besar pemerintah. Namun, revisi tiga UU itu akan memakan waktu lama sehingga pemerintah memprioritaskan omnibus law perpajakan.

“Sebenarnya memang kami ada PR [pekerjaan rumah] di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN tadi. Tetapi kalau kita gerak di 3 RUU itu mungkin perlu waktu panjang. Oleh karena itu, kami ambil langkah omnibus beberapa poin yang penting dari masing-masing RUU dirangkum jadi satu RUU sendiri supaya kita bisa gerak lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Ketujuh poin tersebut antara lain pemangkasan PPh badan dari 25% menjadi 20%, perubahan rezim pajak menjadi teritorial untuk WP orang pribadi, dan penghapusan PPh atas dividen.

Kemudian, ada relaksasi skema pengkreditan pajak masukan dalam sistem PPN, pengaturan ulang denda administrasi, konsolidasi fasilitas insentif fiskal, serta persiapan nstrumen untuk memajaki raksasa ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?