BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Revisi UU KUP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 09:08 WIB
Apa Kabar Revisi UU KUP?

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (21/11) beberapa media nasional ramai memberitakan tentang rencana revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang digembar-gemborkan menjadi cerminan reformasi perpajakan.

Mengenai perkembangan revisi payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru mengatakan pemerintah sedang melakukan pengorganisasian keseluruhan reformasi perpajakan, sehingga revisi UU KUP mampu merefleksikan reformasi.

Konsolidasi dilakukan untuk meninjau beberapa hal. Pertama, struktur organisasi, mulai dari posisi Ditjen Pajak, sumber daya manusia, insentif, hingga skema karier. Kedua, pengelolaan database dan sistem teknologi informasi yang ada di dalam Ditjen Pajak. Dan terakhir, dari sisi payung hukum itu sendiri.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kabar lainnya datang penambahan basis pajak dari sisi wajib pajak baru serta dana repatriasi mulai masuk ke pasar modal. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Merayu Wajib Pajak Baru

Penambahan basis pajak dari sisi wajib pajak baru dinilai masih sangat minim. Tercatat, keikutsertaan WP yang selama ini terdaftar tapi tidak pernah melaporkan SPT hanya 84.776 WP atau sekitar 17,7%, sedangkan masyarakat yang memiiki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pasca berlakunya amnesti pajak hanya 19.431 atau sekitar 4%.

Ekonom Chatib Basri mengatakan poin penting dari kebijakan amnesti pajak yakni penambahan basis pajak baru. Potensi penambahan WP baru dari kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) masih cukup besar. Namun, beberapa pelaku sektor ini masih membutuhkan insentif yang lebih konkret terkait dengan keuntungan masuk sistem resmi perpajakan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Dana Repatriasi Mulai Masuk Pasar Modal

Dana repatriasi sudah mulai masuk ke pasar modal. Manajer investasi pun mulai mengeluarkan produk untuk menampung dana repatriasi ini. Berdasarkan data yang tercatat pada Ditjen Pajak, dana repatriasi dari program amnesti pajak hingga minggu (20/11) pukul 19.00 sebesar Rp143 triliun. Manajer investasi Bahana TCW Investment Management termasuk yang mengeluarkan dua produk reksadana peyertaan terbatas (RDPT) baru.

  • Moneter Bias Ketat

Otoritas moneter membuka opsi menerapkan kerangka kebijakan bias ketat pada tahun depan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola likuiditas. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan arah kebijakan moneter masih menunggu manuver dari presiden AS terpilih, Donald Trump. Agus mengakui ada sejumlah tantangan besar kembali menyambangi ekonomi global. Mengacu pada proyeksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kondisi likuiditas tahun ini dan pada 2017 berada dalam level ketat.

  • Pasar Keuangan Bertambah Resah

Pasar keuangan Indonesia masih resah, selain faktor ketidakpastian menghadapi masa transisi kepemimpinan Amerika Serikat (AS) dan potensi kenaikan atas suku bunga AS, rencana demonstrasi pada 2 Desember 2016, hingga ajakan aksi penarikan uang (money rush), turut melecut kegundahan pasar keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya