KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Juni 2022 | 22:30 WIB
Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Adapun impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sejumlah negara mengandalkan bea masuk sebagai salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Selain itu, bea masuk juga dapat diandalkan untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk atas barang impor dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorum (persentase) atau tarif spesifik atau gabungan dari keduanya. Lantas, apa itu tarif spesifik?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Definisi
TARIF spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Perhitungan bea masuk berdasarkan tarif spesifik dilakukan dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Penetapan suatu barang menggunakan tarif advalorum atau spesifik ditetapkan Menteri Keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang tersebut di antaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Untuk gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Sementara itu, beras dan film (produk sinematografi) dikenakan hanya satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Misal, tarif spesifik untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan Rp450 per kg.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Berikut perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah sebagai berikut. Contoh, Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg.

Dengan asumsi tersebut maka perhitungan bea:
Bea = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp2,25 miliar

Untuk memudahkan penetapan besaran tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Daftar penggolongan barang secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara