KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00 WIB
Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

DALAM penyelesaian sengketa pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui proses banding atau gugatan.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah surat gugatan disampaikan oleh penggugat, pihak tergugat kemudian memiliki tanggung jawab untuk membuat surat tanggapan. Lantas, apa itu surat tanggapan dalam proses gugatan?

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Definisi
BERDASARKAN Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan diawali dengan penyampaian surat gugatan oleh penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak meminta surat tanggapan atas surat gugatan tersebut kepada tergugat. Permintaan surat tanggapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat gugatan.

Kemudian, tergugat harus menyerahkan surat tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Salinan surat tanggapan dikirim kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.

Pertama, pemenuhan ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU 14/2002, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketiga, tanggapan tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat gugatan.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.

Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat tanggapan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara