KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Maret 2021 | 17:55 WIB
Apa Itu Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga?

BERDASARKAN Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB).

SPMIB juga disebutkan pada diktum ketiga SKPPIB sebagai sarana administrasi untuk mengompensasikan imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SPMIB?

Definisi
SEBELUMNYA ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga, termasuk penerbitan SPMIB, tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Namun, pada 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan itu dan menggantinya dengan PMK No. 18/PMK.03/2021. Merujuk Pasal 1 angka 45 PMK 18/2021, SPMIB adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dan (3) PMK 18/2021, perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak/pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi. Kompensasi ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang tersebut dilakukan melalui potongan SPMIB.

Dengan demikian berarti penerbitan SPMIB merupakan tahap setelah imbalan bunga yang diterima wajib pajak diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dituangkan dalam SKPPIB.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) PMK 18/2021 yang menyatakan Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPPIB. Adapun ketentuan mengenai format SPMIB tercantum dalam Lampiran XXV PMK 18/2021.

Mengacu lampiran tersebut, secara ringkas SPMIB berisi perintah pada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN agar membayar/memindahbukukan imbalan bunga pada wajib pajak dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak/pajak yang akan terutang melalui potongan SPMIB (apabila ada).

Namun, dalam hal tidak ada utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang maka seluruh imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMIB dapat disimak dalam PMK 18/2021.

Simpulan
INTINYA SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan sebagai sarana pemberian/pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak setelah dikompensasikan dengan utang pajak/pajak yang akan terutang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya