KAMUS PAJAK

Apa Itu Revaluasi Aktiva Tetap?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 April 2021 | 17:58 WIB
Apa Itu Revaluasi Aktiva Tetap?

ASET (aktiva) tetap mempunyai peran penting dalam menunjang operasional perusahaan. Aktiva tetap umumnya memiliki nilai yang cukup besar dan dapat meningkat seiring dengan kondisi perekonomian, misalnya akibat fluktuasi harga atau sebab lain.

Meningkatnya harga atau nilai aktiva tetap di pasaran menyebabkan nilai aktiva tetap yang tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan menjadi tidak wajar. Pasalnya, nilai suatu aktiva tetap yang diperoleh beberapa tahun lalu tidak lagi sama dengan nilai saat ini.

Dalam keadaan demikian, wajib pajak dapat melakukan revaluasi aktiva tetap. Revaluasi aktiva tetap ini penting dilakukan karena akan berpengaruh pada nilai aktiva wajib pajak, pelaporan akuntansi, serta laporan yang berhubungan dengan pajak. Lantas, apa itu revaluasi aktiva tetap?

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Definisi
REVALUASI aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar (Waluyo dan IIyas, 2002).

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Dalam keadaan demikian, Menkeu diberi wewenang menetapkan peraturan revaluasi aktiva atau indeksasi biaya dan penghasilan. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.

Beleid tersebut menyatakan perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.

Perusahaan yang dapat melakukan revaluasi dalam PMK 79/2008 adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap, perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat keputusan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atas permohonan yang diajukan oleh perusahaan.

Revaluasi dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang dimiliki perusahaan, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.

Revaluasi juga dapat dilakukan atas seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Revaluasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut. Nilai yang menjadi patokan adalah yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah.

Dirjen Pajak dalam kondisi tertentu juga berwenang menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. Hal ini dilakukan jika nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Revaluasi aktiva tetap dilakukan paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh yang bersifat final 10%. Ketentuan lebih lanjut, dapat disimak dalam PMK 79/2008.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Simpulan
INTINYA penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap adalah kegiatan perhitungan kembali nilai sebuah aktiva tetap sesuai harga pasar atau harga wajar yang berlaku pada saat penilaian dilakukan.

Revaluasi aktiva tetap biasanya dilakukan sebagai akibat kenaikan nilai aktiva tetap di pasaran atau rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan. Perkembangan harga tersebut menyebabkan nilai aktiva tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar.

Untuk itu, revaluasi dilakukan agar perusahaan mengetahui nilai aktiva tetap yang sesuai. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan merepresentasikan kemampuan serta nilai perusahaan sebenarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi